Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Polisi Amankan 4,7 Kg Sabu dan 300 Butir Ekstasi

fin.co.id - 28/06/2024, 17:51 WIB

Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap, Polisi Amankan 4,7 Kg Sabu dan 300 Butir Ekstasi

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji saat melaksanakan konfrensi pers narkoba (Tuahta Aldo / fin.co.id)

fin.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polsek Bekasi Selatan, berhasil membongkar praktik peredaran narkoba di wilayah Jatiasih Kota Bekasi.

Pengedar narkoba tersebut ditangkap pada hari Selasa 25 Juni 2024, di sekitar Pondok Arjuna 2, Jalan Jatiasih Permai Raya, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Penangkapan kurir berinisial EB bermula dari adanya informasi, bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Jatiasih, sehingga anggota melakukan penyelidikan.

"Tim melaksanakan penyelidikan, didapati seorang yang mencurigai. kemudian diamankan inisial EB, pada saat tertangkap dilakukan introgasi, dilakukan  penggeledahan," ungkap Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, Jumat 28 Juni 2024.

Berdasarkan pemeriksaan, pria yang ditangkap baru saja melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu, sehingga langsung dilakukan penggeledahan menyeluruh.

Saat melakukan penggeledahan, anggota polisi mendapati sebuah kunci motor di kantong, yang ternyata kendaraan itu diparkir jarak 100 meter dari lokasi transaksi.

"Akirnya kita dapat menemukan sepeda motor, kemudian kita lakukan pembukaan sepeda motor tersebut, barang bukti berisi narkotika jenis sabu terbungkus teh Cina yang berjumlah kurang lebih 3,7 kg," jelasnya.

Dari pengakuan EB dirinya mendapat narkoba dari seorang pria berinisial FD, sehingga anggota kepolisian langsung menuju rumah milik pelaku.

"Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang lagi sekitar hampir 700 gram dan ada 300 butir yang kita duga adalah inex. disimpan di dapur, barang barang yang sudah tidak terpakai, dalam Teflon," kata Untung Riswaji.

Menurut penjelasan EB, selama ini FD dibantu oleh pelaku lainnya berinisial KK, untuk menimbang dan mengemas paket narkoba yang akan dikirim ke pembeli.

"Rekannya (FD dan KK) pada saat kita lakukan pengamanan, tidak jauh dia memantau. tim lapangan masih dalam pengejara, orang yang DPO tersebut," ucapnya.

Dalam penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polsek Bekasi Selatan mengamankan barang bukti sebanyak 4,7 Kg sabu sabu, 300 butir ekstasi, plastik bening dan timbangan.

Atas tindak peredaran narkoba itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Tuahta Aldo
Penulis