News

Pemerintah Ogah Bayar Uang Tebusan ke Peretas PDNS, Pengamat: Gak Usah Ladenin Preman

fin.co.id - 27/06/2024, 18:23 WIB

Hacker menyebut berhasil membobol data Ditjen Hubud yang berisi informasi sensitif, dengan kapasitas 3GB - Ilustrasi

fin.co.id - Pengamat Hukum, Abdul Fickar Hadjar setuju akan langkah pemerintah yang tidak memberikan uang tebusan para peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

"Ya, saya setuju (dengan) pemerintah, buat apa meladeni preman, pemeras yang meretas situs pemerintah," tutur Abdul saat dihubungi disway.id pada Kamis, 27 Juni 2024.

Ia mengatakan bahwa seharusnya Polisi dan TNI Republik Indonesia mencari pelaku peretasan tersebut.

Malah mestinya memerintahkan Polisi atau TNI mencari peretas untuk ditindak baik secara fisik maupun secara hukum," lanjutnya.

Baca Juga

Lebih lanjut, Akademisi di Universitas Trisakti ini juga berharap agar pemerintah bertindak tegas agar kejadian serupa tak terjadi lagi dikemudian hari.

"Pemerintah harus bertindak tegas terhadap semua mengganggu data negara," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terganggu akibat serangan malware yang meminta tebusan sebesar Rp 131 miliar.

Namun, Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan membayar uang tebusan para peretas Pusat Data Nasional (PDN).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunimasi dan Informatika (Kominfo), Usma Kansong menegaskan bahwa pemerintah tidak mau menebusnya

Baca Juga

Usman Kansong menjelaskan pihak Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, dan juga telkom sudah mengamankan akses menuju PDN sehingga peretas tidak dapat mengaksesnya. (AYU)

Sigit Nugroho
Penulis
-->