MEGAPOLITAN

Jadi Tersangka, Ketua Pelaksana Konser Rusuh di Pasar Kemis Tangerang Bakal Dijerat Pasal Ini

fin.co.id - 27/06/2024, 16:45 WIB

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Aref Nazarudin Yusuf Saat Diwawancara Wartawan - Rikhi Ferdian

fin.co.id - Penyidik Polresta Tangerang telah menetapkan MDPA selaku ketua pelaksana konser musik Lentera Festival 2024 sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, berdasarkan bukti dan gelar perkara MDPA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka. kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres," ungkapnya, dikutip Kamis 27 Juni 2024.

Dikatakan Arief, tersangka melarikan diri ke daerah Lebak Banten dengan alasan untuk menenangkan diri ke rumah salah seorang yang ia kenal. Namun demikian saat ditangkap tersangka tak melawan.

Baca Juga

"Jadi yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Kabupaten Lebak. kemudian itu di lokasi tempat 'paniisan' kalau bahasa sunda-nya. paniisan itu tempat menenangkan diri, itu rumah yang memang ia kenal, makanya ke sana," bebernya.

Arief menyebut tersangka akan dijerat pasal tentang0 dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

"Kita akan sampaikan modus operandi dan lain-lain akan kami sampaikan. Nunggu hasil semuanya sudah lengkap," kata dia.

Baca Juga

Rikhi Ferdian
Penulis
-->