Promosikan Judi Online, 5 Pemilik Akun Instagram di Banten Ditangkap Patroli Siber

fin.co.id - 25/06/2024, 10:50 WIB

Promosikan Judi Online, 5 Pemilik Akun Instagram di Banten Ditangkap Patroli Siber

Foto ilustrasi praktik judi online (Dokumen Shutterstock)

fin.co.id -  Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap lima orang pemilik akun Instagram yang dipergunakan untuk promosi judi online. Kelima tersangka dengan sengaja mempromosikan judi online dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penangkapan para tersangka berawal saat Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan kegiatan patroli siber.

Saat itu tim patroli siber menemukan adanya dugaan tindak pidana pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Berhasil diamankan 5 tersangka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC," kata Didik, dikutip Selasa 25 Juni 2024.

Didik merinci, tersangka PW mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.050.000, kemudian TO mempromosikan 4 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.700.000.

Selanjutnya, tersangka BR mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41.000.000, dan EA mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp17.600.000.

"Serta tersangka ZC mempromosikan 2 situs judi online dengan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.450.000," ulasnya.

Ia menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka dalam mempromosikan situs judi online yakni dengan cara membuat postingan di akun instagramnya dengan mencantumkan tautan situs Judi online.

"Serta mencantumkan tautan atau situs judi online pada Bio Instagram miliknya," terangnya lagi.

Selain menangkap kelima tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 5 buah Akun Instagram yaitu https://www.instagram.com/sipuuts/, https://www.instagram.com/oct.octa/, https://www.instagram.com/restybungaa/, https://www.instagram.com/kemal_arisaputra27, dan https://www.instagram.com/zhrraachh/.

"Serta 5 buah handphone dengan merk Iphone X, Iphone XR, Iphone XR, VIVO Y12S dan VIVO 1606," ujarnya.

Didik menambahkan, para pelaku terbukti telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Kelima tersangka pun akan dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami akan melakukan tindak lanjut dengan cara Melakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke Pengelola situs judi online," tandasnya.

Rikhi Ferdian
Penulis