Ekonomi

Ombudsman dan Pertamina Patra Niaga Tinjau Penyaluran LPG 3 di DIY

fin.co.id - 25/06/2024, 10:01 WIB

Elpiji Gas 3 Kg atau tabung melon

fin.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pertamina dan Ombudsman RI melakukan peninjauan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram di Sub Penyalur dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin 24 Juni 2024. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi penyediaan dan pendsitribusian LPG 3 kg.

Selain itu, juga dengar pendapat dengan para pelaku usaha SPBE dan Sub Penyalur serta masyarakat pembeli Tabung LPG 3 sebagai penerima manfaat.

Koordinator Kelompok Kerja Subsidi Bahan Bakar Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Christina Meiwati Sinaga mengatakan, seluruh transaksi pembelian di Sub Penyalur dilakukan secara digital. Kata Christina, seluruh transaksi pembelian LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur dilakukan secara digital menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Pertamina.

"Kecuali bagi Sub Penyalur yang berada di wilayah 3T, atau yang kesulitan akses internet, pencatatan masih dilakukan secara manual di logbook," ujar Christina dalam keterangannya, Selasa 25 Juni 2024.

Baca Juga

Pimpinan Ombudsman RI Sektor Perekonomian I Yeka H Fatika mengatakan, Ombudsman RI bertugas melakukan pengawasan atas pelayanan publik. Salah satunya pengawasan penyediaan LPG Tabung 3 Kg yang merupakan barang subsidi.

"Saya senang dengan apa yang saya lihat di Yogyakarta ini, mudah-mudahan di daerah lain bisa seperti ini juga," ujarnya.

Yeka pun memminta kepada masyarakat, jika ditemukan pelanggaran penyaluran elpiji 3 kg bisa langsung laporkan ke Ombudsman RI.

"Jika terdapat praktik pelanggaran dalam pelayanan publik masyarakat silakan melaporkan kepada Ombudsman RI," pungkas Yeka.

(Sab)

Baca Juga

Mihardi
Penulis
-->