News . 25/06/2024, 19:52 WIB

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Truk di Basarnas Periode 2012-2018 Senilai Rp20 M Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan truk angkut Personel 4WD dan Rescue Carrier Vechicle atau pengadaan barang jasa lainnya di li gkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) Tahun 2012-2018. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ketiga tersangka tersebut ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009 sampai 2015. 

Kemudian, ada Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013 sampai 2014, Anjar Sulistiyoni (AJS),Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. 

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 25 Juni 2024. 

Dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar (Rp20.444.580.000,00) dalam Kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle 2014 pada Badan SAR Nasional. 

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com