fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengganti susunan majelis hakim yang menangani perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. Halitu dikatakan Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"KPK meminta agar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru,” kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 25 Juni 2024.
Nawawi mengatakan, mengganti susunan majelis hakim ini penting dilakukan guna menghindari conflict of interest atau benturan kepentingan. Sebab, kata Nawawi, jika majelis hakim yang sama menyidangkan perkara Gazalba, mereka kemungkinan terjebak dalam pendapat putusan sela tersebut.
“Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal,” tutur Nawawi.
Sebagai informasi, Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang bebas setelah eksepsinya dikabulkan hakim dalam putusan sela. Putusan tersebut dinilai ganjil. Pasalnya, hakim mengamini pendapat Gazalba bahwa Jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan lantaran tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.
Adapun susunan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Gazalba adalah Fahzal Hendri sebagai Ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.
Menindaklanjuti hal itu, pimpinan KPK menggelar rapat dengan pejabat struktural. KPK tidak sepakat dengan putusan hakim dan melakukan perlawanan melalui mekanisme verzet atau perlawanan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca Juga
PT DKI Jakarta kemudian mengabulkan verzet KPK dan menyatakan putusan sela yang membebaskan Gazalba batal. Artinya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk melanjutkan perkara Gazalba dalam tahap pembuktian.
(Ayu)