News . 25/06/2024, 16:16 WIB

KPK  Apresiasi Putusan Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan ex Dirut Pertamina dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan vonis dari terdakwa Karen Agustiawan, ex Dirut Pertamina dalam kasus korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Sebagaimana diketahui, Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 Juta.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa, 25 Juni 2024.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," jelas Tessa.

Hal ini untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Karen dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Suami Karen, Herman Agustiawan mengaku pasrah terhadap vonis tersebut. Ia dan pihak keluarga masih akan memikirkan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kita sudah melakukan yang terbaik yang kita mampu. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan kekuatan dan kesabaran," kata Herman.

Meski demikian, ia tak menampik rasa kekecewaan atas vonis tersebut. Herman menegaskan bahwa istrinya adalah korban darisistem penegakan hukum.

"Dengan rasa sedih, kami sampaikan bahwa istri dan anak-anak saya sedang mempertimbangkan Tidak Banding, bersedia dihukum berapa tahun pun sampai mati di penjara, dijadikan korban untuk sistem penegakan hukum ke depan yang lebih baik, utamanya BUMN," tegas Herman Agustiawan kepada awak media. (AYU)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com