KPK Ajak Masyarakat Awasi Pelaksanaan PPDB karena Rawan Gratifikasi

fin.co.id - 25/06/2024, 09:14 WIB

KPK Ajak Masyarakat Awasi Pelaksanaan PPDB karena Rawan Gratifikasi

Tim Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat yang merupakan pihak pengguna layanan pendidikan di Indonesia, turut mengawal, dan mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menemukan praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo. Dia mengatakan, pungutan tersebut biasanya terjadi jika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan.

"KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," kata Budi dalam keterangannya, Selasa 25 Juni 2024.

Dalam hal ini, kata Budi, KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Lebih lanjut, Budi menyatakan, pihaknya mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang dapat menggangu proses penyelenggaraan PPDB.

"Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap," pungkasnya.

Budi mencontohkan, ketika memberikan hadiah setelah pelaksanaan PPDB, seperti saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang. Masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id.

SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.

Sehingga bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggaran Negara disarankan untuk menolak Gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak maka bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui:

- https://gol.kpk.go.id/

- e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

- ataupun datang langsung.

Budi menjelaskan, proses pelaksanaan PPDB dari pra pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.

"Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB," kata Budi.

Dia menjelaskan, perlu ada komitmen dari seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan dan masyarakat untuk menciptakan dunia pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi. Surat Edaran Nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB ini dapat diunduh melalui tautan https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lainnya/3434-surat-edaran-terkait-pencegahan-korupsi-dan-pengendalian-gratifikasi-dalam-penerimaan-peserta-didik-baru-2024

"Masyarakat dapat mencari tahu informasi lebih lanjut dan berdiskusi tentang gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB pada laman jaga.id," katanya.

Mihardi
Penulis