fin.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi.
Pemeriksaan lima saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menyampaikan, lima saksi yang diperiksa adalah JT selaku pihak Toko Cahaya Matahari.
"Kemudian SJ selaku Wiraswasta, LE selaku Wiraswasta, GAR selaku Wiraswasta dan IJP selaku Wiraswasta," terangnya, Selasa 25 Juni 2024.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.