MEGAPOLITAN . 25/06/2024, 15:28 WIB

Anjing yang Gigit Bocah 7 Tahun di Kebayoran Lama Dikarantina

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, mengarantina seekor anjing yang menggigit seorang anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebelumnya, seorang bocah berusia tujuh tahun di Cipulir, Jakarta Selatan, digigit anjing tetangganya.

“Betul, hewan tersebut sekarang kami karantina,” kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, Hasudungan Sidabalok saat dikonfirmasi, Selasa 25 Juni 2024.

Hasudungan menjelaskan, proses karantina dimulai sejak 22 Juni 2024 dan akan berlangsung selama 14 hari ke depan.

“Kami rencananya melakukan observasi selama 14 hari di Rumah Observasi Rabies Balai Kesehatan Hewan dan Ikan, Ragunan,” katanya.

Tujuan dari karantina ini adalah untuk memastikan apakah anjing tersebut mengidap rabies atau tidak.

“Sampai hari ini, tidak ada indikasi ke arah sana (mengidap rabies). Nanti kalau selama 14 hari hasilnya bagus, akan dikembalikan kepada pemilik,” tambahnya.

Proses karantina ini merupakan tindak lanjut atas insiden penggigitan yang terjadi, dan penentuan apakah anjing tersebut aman untuk dikembalikan kepada pemiliknya akan bergantung pada hasil observasi selama 14 hari ke depan.

Sebelumya, seorang bocah berusia tujuh tahun di Jakarta Selatan, digigit oleh anjing tetangganya. Video kejadian yang viral di media sosial menunjukkan momen ketika bocah tersebut, mengenakan kaos hitam, mendekati pagar sebuah rumah.

Tiba-tiba, seekor anjing putih muncul dari balik pagar dan tanpa peringatan menggigit mata bocah tersebut. Akibat gigitan itu, mata bocah tersebut mengalami luka serius yang membutuhkan perawatan medis intensif.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono mengatakan, kejadian tragis ini terjadi pada Hari Raya Idul Adha. Meskipun kejadian ini viral di media sosial, pihak keluarga korban memilih untuk tidak melaporkan ke polisi.

"Pihak keluarga korban tidak membuat laporan. Informasi dari RT RW menyebutkan pemilik anjing sudah bertanggung jawab atas kejadian ini. Keluarga korban memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini tanpa proses hukum," ujar Widya kepada wartawan, Jumat 21 Juni 2024.

(Faj)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com