MEGAPOLITAN . 24/06/2024, 12:52 WIB

Virgoun Bersama Teman Wanitanya Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Vokalis band Last Child, Virgoun bersama teman wanitanya, PA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengikuti gelar perkara yang dilakukan polisi pada Minggu 23 Juni 2024.

"Kemarin juga penyidik dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melaksanakan gelar perkara bersama Biro Wasidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan telah menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Senin 24 Juni 2024.

Dia juga mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Virgoun masih sekadar pemakai bukan pengedar sabu. Begitu juga dengan PA>

"Saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan badan narkotika Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu V dan juga PA teman wanitanya, dan juga B," katanya.

Dia mengatakan, B atau BGS merupakan orang yang menyuplai barang haram tersebut kepada Virgoun. KIni, kata dia, B sudah diamankan polisi.

"B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika yang diberikan kepada saudara V," ujarnya.

Sebelumnya, Virgoun ditangkap polisi di kamar indekosnya saat bersama teman wanitanya berinisial PA pada Kamis 20 Juni 2024 dini hari. Bahkan, polisi juga menemukan barang bukti sabu beserta alat hisapnya.

(Raf)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com