MEGAPOLITAN . 24/06/2024, 13:51 WIB

Tangkap Pemasok Sabu ke Virgoun dan Teman Wanitanya, Polisi Koordinasi ke BNNP DKI Jakarta

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Polisi telah meringkus pemasok narkoba jenis sabu kepada penyanyi grop band Last Child, Virgoun. Pemasok itu berinisial B atau BGS.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, B merupakan pemasok sabu kepada Virgoun dan teman wanitanya, PA. Saat ditangkap, kata dia, polisi mengamankan barang bukti sabu dan alat hisabnya.

"Yang dilakukan oleh V dan teman wanitanya, saat ini penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil mengamankan satu orang atas nama B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada V," katanya kepada wartawan, Senin 24 Juni 2024.

BGS dibekuk di rumahnya, namun polisi belum merinci di mana rumah penyuplai sabu kepada Virgoun. Syahduddi mengatakan, bukti transaksi antara BGS dan Virgoun disebut juga ditemukan penyidik.

"Terhadap saudara B ini atau BGS memang tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun dia mengakui bahwa dialah yang memberikan narkotika tersebut," katanya.

Selain itu, kata dia, ada bukti keuangan dari Virgoun kepada BGS. Selain itu, sambungnya, BGS juga merupakan pecandu narkoba.

"Memang ada transaksi keuangannya juga dan pada saat kita melakukan penggeledahan terhadap B ini, ditemukan beberapa puntung bekas penggunaan bekas narkotika sintetis yang juga B ini mengakui, bahwa dia memang pecandu aktif narkotika jenis sinte tersebut," tuturnya.

Sementara, kata dia, Virgoun ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara bersama BGS dan PA. Berdasarkan gelar perkara itu, kata dia, Virgoun dan teman wanitanya, PA ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin juga penyidik dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melaksanakan gelar perkara bersama Biro Wasidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan telah menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA telah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Dia mengatakan, kini penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terkait dengan asesmen para tersangka. Tidak hanya itu, sambungnya, BGS juga masuk dalam asesmen tersebut.

"Saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan badan narkotika Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu V dan juga PA teman wanitanya, dan juga B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika yang diberikan kepada saudara V," lanjutnya.

(Raf)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com