News . 24/06/2024, 14:05 WIB

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditunda

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong atas kasus Vina Cirebon.

Persidangan mulanya dibuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, lalu pihak pemohon memperlihatkan berkas kepada majelis hakim.

Namun, pihak termohon Polda Jabar yang sudah ditunggu tidak datang sehingga ditunda ke tanggal 1 Juli mendatang.

"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," kata Eman saat sidang, Senin, 24 Juni 2024.

Sebelumnya, Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dilihat dari laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang Pegi ajukan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi mengatakan gugatan tersebut daftarkan Senin kemarin 11 Juni 2024.

"Pra peradilan telah kami daftarkan kemarin, 11 Juni 2024," kata kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

Marwan pun optimis pihaknya bisa memenangkan praperadilan tersebut sebab telah memiliki bukti yang kuat.

"Kita harus menang dan insya Allah saya tidak mengatakan pasti, Insya Allah menang," ungkapnya. (ANI)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com