MEGAPOLITAN . 24/06/2024, 21:59 WIB
fin.co.id - Pria pelaku pencabulan bocah laki laki di Bekasi Utara berinisial FP (24), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku sudah banyak memakan korban dan tidak baru sebentar melakukan pencabulan.
"Ini kurang lebih sudah lima bulan terakhir tersangka melakukan aksinya," kata Muhammad Firdaus, Senin 24 Juni 2024.
Menurutnya, mayoritas bocah laki korban pencabulan FP berdomisili di Kota Bekasi dan sisanya ada yang tinggal di wilayah di Kabupaten Bekasi.
"Korbannya sebanyak tujuh orang, lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak sebagai korban berdomisili di Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Muhammad Firdaus mengungkapkan, pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan serta menggali keterangan lebih lengkap.
"Tim juga sedang membuka pengaduan, apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari pelaku FP ini agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat," ungkap Muhammad Firdaus.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, pelaku melakukan tindakan tersebut karena sebelumnya pernah menjadi korban.
"Motif pelaku pencabulan inisial FP ini, ia sebelumnya waktu semasa kecil pernah juga menjadi korban pencabulan," terangnya.
Diketahui sebelumnya, warga menangkap FP di lapangan wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Jalan Mochtar Tabrani, Kelurahan Perwira., Rabu 19 Juni 2024.
FP ditangkap oleh warga sekitar karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki laki berinisial A pada hari Senin 17 Juni 2024 di toilet
Usai pelaku ditangkap oleh kepolisian, penyelidikan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com