News

Kejagung Setujui Permohonan Keadilan Restoratif dari Kejari Bireun Terkait Tindak Pidana Narkotika

fin.co.id - 24/06/2024, 18:39 WIB

Halaman depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) (Kejagung) Asep Nana Mulyana lewat ketgerangan resminya, menjelaskan, berkas perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitut tersangka Badilsyah bin Ismail. 

Yakni, dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Asep Nana Mulyana menyebut, ada beberapa alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Baca Juga

"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika. Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)," ujarnya. 

Selain itu, tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.

"Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika," terangnya. 

Kemudian, ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Baca Juga

Khanif Lutfi
Penulis
-->