MEGAPOLITAN

Ganggu Trantibum, Aktivitas Kupasan Tanah di Kronjo Tangerang Disegel Satpol PP

fin.co.id - 22/06/2024, 10:26 WIB

Lokasi Kupasan Tanah Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang

fin.co.id -  Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel lokasi aktivitas kupasan tanah atau cut and fill di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, pada Jumat 21 Juni 2024 malam.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas galian yang mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menyampaikan, aktivitas galian tanah tersebut dihentikan setelah pihaknya mengerahkan tim Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Jadi keberadaan aktivitas galian tanah ini mengganggu masyarakat sekitar mengingat banyaknya kendaraan yang keluar masuk seperti truk," jelasnya.

Baca Juga

Ia menyebut dampak dari mobil pengangkut tanah tersebut membuat tanah berceceran sehingga jalan menjadi licin. "Galian tersebut sudah kami tutup, dan tidak ada aktivitas galian tanah lagi," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat 6 alat berat ekskavator, 10 dump truk, dan 6 armada tronton yang masih beroperasi di lokasi kupasan tanah. Satpol PP Kabupaten Tangerang pun mengambil tindakan tegas berupa penyegelan.

“Pada hari Kamis (20/6) lalu kami sudah memberikan peringatan kepada pengusaha kupasan tanahnya. Mereka sudah memberikan surat pernyataan untuk tidak lagi melanggar peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang," ungkap Agus.

Ia menegaskan pihaknya akan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak,” tegasnya.

Baca Juga

Rikhi Ferdian
Penulis
-->