Bongkar Judi Online di 3 Situs, Polri Amankan 18 Tersangka

fin.co.id - 22/06/2024, 09:48 WIB

Bongkar Judi Online di 3 Situs, Polri Amankan 18 Tersangka

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri membongkar kasus judi online. Foto: Ani/Disway Group

fin.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri membongkar kasus judi online. Dalam periode Mei hingga Juni 2024, setidaknya tiga situs judi online dibongkar.

"Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra,” kata Wakil Ketua Harian Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Komjen Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024

Dari pengungkapan tersebut, total ada 18 tersangka yang diamankan. Para tersangka itu melakukan aksinya dengan menyediakan sistem pembayaran judi online. Para pelaku, kata dia, membuat sistem pembayaran dengan sistem deposit maupun withdraw.

"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," jelas dia.

Tak hanya itu, dia mengatakan, para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," pungkasnya.

(Ani)

Mihardi
Penulis