News . 22/06/2024, 13:13 WIB

AHY Serahkan Sertifikat Elektronik di Kubu Raya Kalimantan Barat

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengunjungi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kubu Raya, Kalimantan Barat, untuk menyerahkan sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat setempat sebagai simbolis awal Reformasi Agraria. Ada 10 sertifikat yang diserahkan AHY, lima sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan lima lainnya adalah hasil dari program Redistribusi Tanah objek reforma agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat penerapan sertifikat elektronik untuk memastikan kepastian hukum atas tanah.

"Iya jadi ini juga spesial karena pertama kali di Kalimantan Barat. Kita menyerahkan sertipikat sudah dalam format baru, karena sudah melakukan alih media sertipikat elektronik ini pertama kali tadi jadi di kantah Kubu Raya mewakili sertipikat elektronik untuk se-Kalimantan Barat," kata AHY kepada wartawan, Sabtu 22 Juni 2024.

Dia mengatakan, pentingnya adopsi sertifikat elektronik untuk mengurangi potensi penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen, yang sering kali menjadi masalah dalam kepemilikan tanah di Indonesia.

"Karena kita tahu dokumen sering di masa lalu disalahgunakan. Kemudian dipalsukan sehingga menjadi korban mafia tanah, menjadi tumpang tindih yang panjang," terangnya.

AHY menegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak hanya fokus pada penyelesaian masalah kepastian hukum, tetapi juga mengupayakan untuk meningkatkan nilai ekonomi bagi rakyat.

"Kami tidak hanya menyelesaikan masalah kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat. Sertipikat tanah bukan hanya dokumen legal, tetapi juga bisa dijaminkan untuk mendapatkan modal usaha dari perbankan," paparnya

Dengan penerapan sertifikat elektronik ini, diharapkan semua bidang tanah di Kalimantan Barat dapat terpetakan dengan baik, mendukung reformasi agraria serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementar itu, salah seorang penerima sertifikat elektronik, Saifudin, menyambut baik inisiatif ini setelah menunggu selama 24 tahun untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.

"Iya alhamdulilah seneng dan mudah mudahan nanti semua disertifikat, ini kan haya rumahnya di sertifikat, karena sesuai programnya," ujarnya.

Ditanya tentang proses penerbitan yang lama, Saifudin menjelaskan, proses pengajuannya sudah dari tahun 2001. Kendalanya pada masalah di pemerintahan yang lalu dengan perusahaan yang mengelola lahan awalnya.

"Kendalanya itu mungkin masalah di pemerintahan dengan perusahaan yang mengelola di sana awalnya," katanya.

(Faj)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com