Nasional

Polri Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online

fin.co.id - 21/06/2024, 18:49 WIB

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono. Foto: Ani/Disway Group

fin.co.id - Polri bakal menindak tegas personelnya yang terlibat atau bermain judi online. Bahkan, siapa pun yang terlibat dan bermain judi online itu akan ditindak secara etik maupun pidana.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono. Dia mengatakan hal tersebut sebagai bentuk komitmen korps Bhayangkara untuk memberantas judi online.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," kata pria yang biasa disapa Syahar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.

Dia mengingatkan bagi anggotanya yang terlibat judi online bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Maka itu, dia menegaskan, anggota Polri untuk tidak bermain dan terlibat dengan judi online.

Baca Juga

“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” pungkasnya.

Bahkan, kata dia, Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram rahasia (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.

“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” ungkapnya.

Syahar mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.

"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," paparnya.

Baca Juga

(Ani)

Mihardi
Penulis
-->