Nasional

Bongkar 318 Kasus Judi Online, Bareskrim Polri Tangkap 464 Orang Tersangka

fin.co.id - 21/06/2024, 17:38 WIB

Polri ringkus 464 tersangka judi online selama 2 bulan. Foto: Ani/Disway Group

fin.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengklaim telah membongkar 318 kasus judi online pada periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Setidaknya, 464 tersangka dibekuk polisi dari ratusan kasus judi online.

"(Dalam periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

Dari jumlah pengungkapan kasus ini, kata dia, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya Rp67.500.000.000 atau Rp67,5 miliar hingga 296 kartu ATM.

"Menyita barang bukti uang dengan total 67 miliar rupiah, 494 unit HP, 36 unit laptop 257 rekening, 98 akun judi online, 296 kartu atm," ungkap Wahyu.

Baca Juga

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring pada Jumat 14 Juni 2024.

Dalam Keppres tersebut, Polri terlibat dalam Satgas Judi Online yang belum lama ini dibentuk. Dalam Satgas tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegak Hukum dengan wakilnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Sedangkan, anggota Bidang Pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam.

(Ani)

Mihardi
Penulis
-->