News

Ahli: Tak Ada Pelanggaran Dalam Perubahan Material Apalagi Kerugian Negara di Perkara Tol MBZ

fin.co.id - 21/06/2024, 09:47 WIB

Tol MBZ (ist)

fin.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed alias Tol MBZ pada Kamis 20 Juni 2024.

Sidang kali ini menghadirkan tiga ahli, yakni Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management Yudha Kandita, Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan, dan Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara (Untar) Gunawan Widjaja.

Dalam keterangannya, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Suply Chain Management Yudha Kandita mengungkapkan bahwa tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material dalam proyek pembangunan Tol MBZ. 

"Detail spesifikasi rancang bangun (Rencana Teknik Akhir/RTA) itu masuk dalam proses _Design and Build_, dimana RTA tidak ditentukan di awal. Kriteria desain dan _basic design_ yang digunakan sebagai panduan. Dengan kata lain tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material, itu hal yang biasa," ungkap Yudha kepada majelis hakim.

Baca Juga

Sementara, Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja menegaskan, terkait Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu prosesnya berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional. 

"Saya sepakat dengan pernyataan ahli lainnya yang menyebut bahwa ada fleksibilitas dari inovasi _Design and Build_ atau tidak kaku, itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor dalam berinovasi untuk kepentingan proyek itu sendiri," papar Gunawan. 

Gunawan juga mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama ini menjadi pembahasan.

“Di mana letak kerugian negaranya? Konsep KPBU sendiri itu memberikan keleluasaan kepada swasta. Tidak akan muncul kerugian negara, karena seluruh pembiayaannya sepenuhnya dari swasta itu sendiri, baik _equity_ maupun _loan_-nya," tambahnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terminologi kerugian itu harus memunculkan laporan laba rugi. "Apabila tidak bisa dibuktikan maka tidak ada tindakan melawan hukum," ujar Gunawan. (*) 

Baca Juga

Afdal Namakule
Penulis
-->