fin.co.id - Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menyampaikan, Adapun berkas perkara pertama yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu atas tersangka Yunus Adi Saputra dari Kejaksaan Negeri Jember.
Yunus disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, tersangka kedua adalah Anca Adrians als Anca bin Jainuri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga
- 4 Mahasiswi Unhas Lapor Kasus Pelecehan Saat Bimbingan Studi Oleh Oknum Dosen
- Profil Djati Wiyoto Abadhy, Wakapolda Metro Jaya yang Satu Angkatan dengan Kapolri
Anca disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika.
Kemudian, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Selanjutnya, tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika," ujarnya.
Baca Juga
- Sebelum Tewas Terbakar, Wartawan di Karo Sempat Ungkap Aktifitas Judi Milik Oknum TNI
- Komnas HAM Dalami Fakta-Fakta Tewasnya Remaja di Padang yang Diduga Ada Keterlibatan Polisi
Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.