News

Satgas SIRI dan Tim Intel Kejati Jatim Ciduk DPO Kasus Korupsi BPD Jateng

fin.co.id - 20/06/2024, 15:04 WIB

Satgas SIRI dan Tim Intel Kejati Jatim Ciduk ER, DPO Kasus Korupsi BPD Jateng cabang Cilacap (Tangkapan layar)

fin.co.id -  Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap tersangka kasus korupsi BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap berinisial ER, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. 

ER ditangkap di wilayah jalan KH Suci Manyar, Gresik, Jawa Timur pada Kamis 20 Juni 2024 dini hari, sekira pukul 00.20 WIB. Penangkapan tersangka DPO berinisial ER tersebut berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal Surat Pengamanan Tersangka.

"ER adalah Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama tahun 2017 s/d 2019. Adapun Saksi ER telah dipanggil secara patut dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap," ungkap Kepala Pusat Penerangan HUkum Kejaksaan Agung, Herli Siregar, Kamis 20 Juni 2024. 

Herli mengatakan, penangkapan DPO ER tersebut bermula dari Satgas SIRI yang melakukan pemantauan, kemudian DPO diidentifikasi keberadaannya sekitar pukul 00.20 WIB di KH Suci Manyar, Kabupaten Gresik. 

Baca Juga

"Setelah itu, tim melakukan pengamanan terhadap DPO Tersangka ER," jelasnya. 

Saat diamankan, kata Harli, tersangka ER bersikap kooperatif. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegas Harli. (*)

Sigit Nugroho
Penulis
-->