MEGAPOLITAN . 20/06/2024, 13:58 WIB

Praktik Oplosan Gas Bersubsidi Dibongkar Polda Banten, Sehari Pelaku Raup Belasan Juta Rupiah

Penulis : Rikhi Ferdian
Editor : Rikhi Ferdian

fin.co.id -  Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar kasus gas elpiji 3 kilogram oplosan. Dalam ungkap kasus tersebut dua tersangka berinisial AS (34) dan AI (38) diamankan polisi.

Para pelaku menjalankan aksinya di daerah Gedong Dalem, Jombang, Kota Cilegon, Banten, dengan cara memindahkan isi tabung gas elpiji 3kg bersubsidi ke tabung elpiji 12kg dan 50kg Non Subsidi.

"Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kecurangan gas elpiji 3kg bersubsidi pada Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB yang dilakukan oleh dua tersangka AS (34) dan AI (38)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto, Kamis 20 Juni 2024.

Menurut Didik, para pelaku memindahkan isi tabung gas tersebut menggunakan selang dan Regulator gas yang sudah dimodifikasi.

Yang mana, pelaku membeli tabung gas elpiji 3kg dari pangkalan di wilayah Kramatwatu, Serang, seharga Rp22 ribu per tabung, kemudian mereka menjualnya kembali gas elpiji ukuran 12kg hasil oplosan seharga Rp200 ribu per tabung.

"Sedangkan untuk elpiji 50kg hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750 ribu pertabung," ulasnya.

Dalam sehari pelaku dapat memindahkan 400 isi tabung gas elpiji 3kg dengan keuntungan mencapai Rp13 juta perharinya. Didik menyebut 8 bulan beroperasi negara telah dirugikan kurang lebih Rp3 miliar.

Selain mengamankan para pelaku polisi juga menyita ratusan tabung gas diantaranya 133 tabung gas ukuran 3kg yang masih terisi dan dan 200 tabung gas kosong ukuran 3kg.

"Serta 2 Unit mobil suzuki carry berikut muatan tabung gas, 11 selang regulator yang sudah di modifikasi," terangnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjarapaling lama 6 tahun atau pidana dendapaling banyak Rp60 miliar," kata dia.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com