fin.co.id - Polda Jawa Barat telah melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap satu kasus tersebut.
"Hari ini kami telah melakukan pelimpahan tahap satu kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka PS," katanya kepada Disway Group, Kamis 20 Juni 2024.
Dia mengatakan, berkas perkara tersebut akan diperiksa pihak Kejaksaan untuk ditindak lanjuti. berkas tersebut, kata dia, akan diperiksa dan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Pelimpahan tahap satu ini kami telah mengirimkan berkas perkara ke Kejati Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menangkap satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016. Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024 malam di Bandung, Jawa Barat.
(Raf)