Pembunuh Wanita di Hotel Kuningan Diringkus Polisi, Motifnya Cemburu dan Sakit Hati

fin.co.id - 20/06/2024, 09:24 WIB

Pembunuh Wanita di Hotel Kuningan Diringkus Polisi, Motifnya Cemburu dan Sakit Hati

Polisi meringkus pembunuh wanita di salah satu hotel Kuningan, Jawa Barat. Foto: Raf/Disway Group

fin.co.id - Polisi meringkus terduga pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial ANH (20) di Hotel M, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu 19 Juni 2024. Pelaku berinisial FAR (26) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kuningan di Jakarta Pusat pada Rabu 19 Juni 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menangkap pelaku pembunuhan terhadap ANH (20). Penangkapan FAR ini tidak berlangsung lama dari aksinya itu.

"Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," katanya kepada Disway Group, Kamis 20 Juni 2024.

Dia mengatakan, ditemukan tewas di dalam salah satu kamar hotel di Kuningan, Jawa Barat, Rabu 19 Juni 2024. "Korban, seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial ANH ditemukan tewas di salah satu hotel di Kabupaten Kuningan," ujarnya.

Dia mengatakan, kejadian berawal dari hari Minggu 16 Juni 2024. Tersangka FAR merencanakan pembunuhan terhadap ANH dengan cara membawanya dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor.

"Sementara pelaku berinisial FAR (26 tahun) berhasil diamankan di Jakarta Pusat. Rabu kemarin," katanya.

Pelaku yang juga kekasih korban disebut sengaja membunuh ANH di salah satu hotel Kuningan. "Mereka check-in di hotel berinisial M, di mana FAR kemudian melancarkan aksinya pada dini hari Senin 17 Juni 2024, dengan menusuk dan menyayat leher korban saat tertidur," tambahnya.

Sementara Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menuturkan, hal tersebut sebagai komitmen pihaknya menegakkan hukum. "Ini adalah bukti dedikasi dan kerja keras yang luar biasa dari seluruh anggota kami. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Kuningan," katanya.

Disebutkannya, motif FAR membunuh ANH karena cemburu. "Dengan motif cemburu dan sakit hati, FAR kini menghadapi dakwaan pembunuhan berencana di bawah Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP." tandasnya.

(Raf)

Mihardi
Penulis