fin.co.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal wacara pemberian bantuan social kepada korban judi online. Wacana ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Jokowi membantah wacana pemberian bansos ke pelaku atau korban judi online.
"Enggak ada," ujar Jokowi saat ditanya wartawan terkait wacana itu, ketika meninjau program bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu 19 Juni 2024.
Saat ditanya Kembali mengenai aturan pemberian bansos untuk pelaku perjudian online, Jokowi menegaskan bahwa aturan mengenai hal itu juga tidak ada. "(Aturannya) enggak ada," ujar Jokowi.
Sebelumnya, wacana pemberian bansos untuk pelaku judi online ini kemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melontarkan hal tersebut.
Setelah viral dan menuai kritikan, Muhadjir pun sudah mengklarifikasi pernyataannya.
Dia mengatakan, banyak pihak yang salah mengartikan bansos itu untuk pelaku judol. Tetapi bansos akan diberikan ke keluarga korban judi online.
Baca Juga
"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin 17 Juni 2024.
Muhadjir menilai, keluarga atau individu terdekat dengan pelaku judol termasuk kategori korban. Sebab, mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis.
Apalagi, kata dia, jika keluarga pelaku hingga jatuh miskin imbas judol. Oleh sebab itu, keluarga atau individu terdekat berhak mendapatkan bansos.
"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya. (*)