MEGAPOLITAN . 20/06/2024, 19:36 WIB
fin.co.id - Belasan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) terjaring operasi penertiban yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Operasi tersebut dilakukan Satpol PP karena adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan PMKS yang kerap mengganggu masyarakat sekitar.
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya menertibkan sebanyak 15 PMKS yang berada di empat kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang.
"Sebanyak 15 PMKS ini berhasil kami tertibkan di sekitar jalanan dan toko-toko swalayan di empat kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang yakni, Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Rajeg dan Balaraja," katanya, Kamis 20 Juni 2024.
Ia menyebut target sasaran pada penertiban PMKS pada saat ini yaitu, pengemis, anak punk dan gelandangan yang kerap membuat keresahan para pengguna jalan serta aktivitas masyarakat lainnya.
Penertiban tersebut dilakukan secara gabungan dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan unsur jajaran TNI - Polri.
"Hasil dari pelaksanaan ini, PMKS ini kami bawa ke panti rehabilitasi yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Dinas Sosial Kabupaten Tangerang," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Agus, upaya penertiban ini sebagai jembatan bagi para PMKS untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, Dinas Sosial akan merekomendasikan dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
"Dengan dilakukannya pembinaan dengan pihak panti rehabilitasi, para PMKS ini nantinya mereka akan diberikan pelatihan-pelatihan ketenagakerjaan yang berada di Panti Rehabilitasi Dinas Sosial tersebut," kata dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com