fin.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akui bahwa pihaknya tidak berwenang untuk memberhentikan laju kendaraan truk angkutan barang dan penumpang.
Terlebih petugas berupaya mengejar dan memberhentikan laju kendaraan, hanya untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan angkutan barang dan penumpang tersebut.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan mengungkapkan, hal tersebut merupakan tugas anggota kepolisian.
“Yang berhak melakukan pemberhentian itu adalah petugas kepolisian dan kami Dishub sifatnya hanya membantu saja, tindak prinsipnya Dishub melakukan penindakan itu bukan yang mengejar truk ataupun memeriksa suratnya, itu bukan tugas kami," ungkap Johan Budi Gunawan saat dikutip, Rabu 19 Juni 2024.
Baca Juga
- Tegas! Dishub Jaksel Jabut Pentil 45 Kendaraan yang Parkir Sembarangan
- Pulih dari Cedera Panjang, Jack Brown Siap Tampil Kembali Bela Persita
Namun, anggota Dishub diperbolehkan melakukan pemeriksaan tersebut jika sedang melakukan operasi gabungan dengan pihak kepolisian.
Dishub berhak menindak sopir jika terbukti mengetahui KIR kendaraan dalam status mati, namun tidak diperbolehkan mencari-cari kesalahan sopir.
“Kalau KIR mati mau tidak mau harus diberhentikan dong, bukan dikejar-kejar dan mencari kesalahan supir itu,” jelasnya.
Johan Budi Gunawan mengatakan, pihaknya kini telah melakukan evaluasi internal usai kantornya digeruduk oleh ratusan sopir angkutan barang dan penumpang.
Pihaknya tengah berupaya untuk mengantisipasi terjadinya aksi Pungutan Liar (Pungli), yang belakangan dilakukan oleh anggota Dishub kepada para sopir.
Baca Juga
- Penguatan Kapasitas Panitia Pengawas, Tingkatkan Kualitas Pilkada Jakarta 2024
- Tak Semua Sekolah di Jakarta Buka PPDB Tahap Akhir, Simak Cara Cek dan Daftarnya
“Terkait tugas pokok para petugas dishub di lapangan, lalu jam tugasnya karena ada kejadian menjelang tengah malam masih ada Dishub memberhentikan kendaraan," kata Johan Budi Gunawan.
Dirinya berjanji akan memberikan tindakan tegas, apabila ada anggotanya yang terbukti melanggar aturan melakukan pungli kepada sopir.
“Kami juga bicarakan perihal sanksi apabila ditemukan bukti jelas petugas Dishub melakukan pungli, kemudian bagaimana mekanisme pelaporannya,” tutupnya