fin.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Tangerang yang dipimpin Tri Firdaus Akbarsyah selaku Penggugat. Sedangkan Menteri Hukum dan HAM RI selaku Tergugat serta INI versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung yang dipimpin Irfan Ardhiansyah selaku Penggugat Intervensi.
"Menyatakan eksepsi tergugat (menkumham) tidak diterima. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat dan penggugat intervensi untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dikutip, Rabu 19 Juni 2024.
Tidak hanya itu, majelis hakim PTUN juga membatalkan empat tindakan administrasi yang dilakukan Tergugat. Kemudian, PTUN mewajibkan Menkumham untuk memproses dan melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa:
1. Melakukan perbuatan kongkret (omission) berupa persetujuan atas perubahan Pengurus Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia sebagaimana Surat Nomor 503/U/64-IXX/PP-INI/2023 Perihal Permohonan Persetujuan atas Perubahan Pengurus Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023.
2. Melakukan perbuatan kongkret (omission) berupa Pembukaan Blokir Akses AHU Online Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia sebagaimana Surat Nomor 504/U/65-IX/PP-INI/2023 Perihal Permohonan Buka Blokir Akses AHU Online Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023.
3. Melakukan perbuatan hukum memproses permohonan Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Pengurus Pusat (PP) INI Masa Bhakti 2023-2026 sebagaimana telah dimohonkan dalam surat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) No. 01/U/03-XI/PP-INI/2023 tanggal 6 November 2023.
4. Melakukan perbuatan hukum membuka sistem untuk melakukan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada website www.ahu.go.id serta agar dapat dilakukan perubahan dan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) di Bandung tanggal 29 Oktober 2023 sebagaimana telah dimohonkan dalam surat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) No. 11/U/15-XI/PP-INI/2032 tanggal 27 November 2023.
Baca Juga
Kuasa Hukum INI versi KLB Bandung Rivai Kusumanegara menuturkan, sekalipun PTUN memerintahkan pendaftaran kedua kepengurusan INI baik versi Kongres Tangerang maupun versi KLB Bandung. Namun, kata dia, kepengurusan INI hasil KLB Bandung pimpinan Irfan Ardhiansyah didaftarkan yang terakhir maka secara administratif merupakan pengurus yang eksis.
“Pengurus yang dicatat terakhir dalam sistem administrasi badan hukum tentunya merupakan kepengurusan yang eksis," katanya.