Polisi Tetapkan 4 Tersangka Jadi DPO Kasus Upal Rp22 Miliar

fin.co.id - 19/06/2024, 15:58 WIB

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Jadi DPO Kasus Upal Rp22 Miliar

Ilustrasi - Uang palsu (Ist)

fin.co.id - Polisi menetapkan 4 orang tersangka kasus uang palsu (upal) Rp22 miliar sebagai buron dan tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hadi Kristanto mengatakan, empat orang yang menjadi DPO itu berinisial I, U, P dan A.

"Empat orang masih kami cari keberadaannya," katanya kepada awak media, Rabu 19 Juni 2024.

Sementara, satu tersangka kembali ditetapkan penyidik Subdit Curanmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus uang palsu tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu tersangka baru berinisial F.

"F berperan ketika Mulyana waktu itu mencari tempat karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontraknya," katanya kepada awak media, Rabu 19 Juni 2024.

Diterangkannya, F kemudian dijanjikan uang ratusan juta rupiah jika bisa membantu.

"Selanjutnya Firdaus dijanjikan uang 500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat, kemudian Firdaus menghubungi Umar pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya Mulyana setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan 100 ribuan di lokasi pemotongan dan packing uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat," terbangnya.

Sebelumnya, tiga pelaku pengedar uang palsu diamankan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para pengedar diduga memalsukan uang senilai Rp. 22 miliar.

Diungkapkannya, mereka diamankan pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 m uang palsu siap edar," katanya kepada awak media, Senin 17 Juni 2024.

Dijelaskannya, mereka berinisial M, Y, dan FF. Ketiganya ditangkap di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

"Ada tiga tersangka, yang pertama saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian Y pekerjaannya buruh harian lepas asal kota Sukabumi, kemudian yang ketiga FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," jelasnya.

Mereka diduga menyebar uang palsu itu saat Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024. (RAF)

Sigit Nugroho
Penulis