fin.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, ribuan rekening tersebut sudah dilaporkan PPATK ke penyidik Bareskrim Polri.
"Walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari. Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut," kata Hadi di kantornya, Rabu 19 Juni 2024.
Baca Juga
Selanjutnya, kata dia, polisi memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
"Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," jelasnya.
Namun, lanjut dia, setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, maka sesuai putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan ambil dan kita serahkan kepada negara.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ujar Hadi. (Ani)