Ekonomi . 15/06/2024, 13:30 WIB
fin.co.id- Program kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk para peserta yang merupakan pekerja karyawan swasta.
Menurut keterangan salah satu anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, sosialisasi iuran Tapera ini juga akan diberikan sebelum iuran tersebut resmi diterapkan kepada pegawai swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau sudah menjadi peserta, nanti misal mendapat tabungan rumah, apa manfaatnya? Yang jelas cicilan lebih murah kalau menjadi anggota Tapera karena mendapat insentif bunga yang jauh lebih murah," Ujar Yeka dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 15 Juni 2024.
Menurut Yeka, program Tapera ini akan membantu pembiayaan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan meringankan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Penerima manfaat akan mendapat insentif bunga, sehingga cicilan KPR lebih murah.
Selain itu, tambah Yeka, Tapera juga manfaat berupa pemupukan dana tabungan di akhir masa kepesertaan. Dan apabila masyarakat memiliki keluhan terkait penerapan program Tapera, maka masyarakat bisa langsung mengajukan keluhan atau aduan kepada Ombudsman, sehingga dapat dipastikan bahwa tidak akan ada penyalahgunaan dan Tapera.
"Permasalahan yang ada saat ini karena kurangnya sosialisasi sehingga banyak yang belum mengetahui manfaat kebijakan ini," Ujar Yeka.
Program Tapera pun bekerja sama dengan Ombudsman RI untuk memitigasi risiko dan memastikan pengelolaan dana berjalan lancar dan amanah. Yeka mengaku sudah melakukan pengecekan terhadap pengelolaan Bapertarum, yakni badan pengelola lama BP Tapera.
Adapun persoalan pencairan tabungan dapat diselesaikan dengan cepat setelah melakukan pelaporan. Yeka menyebut penyelenggaraan Bapertarum selama ini aman, sehingga kedepannya Tapera akan sangat bermanfaat untuk masyarakat baik yang akan membeli rumah atau sudah membeli rumah. Ombudsman RI pun berperan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan Tapera. (Bianca Chairunisa)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com