MEGAPOLITAN

MA Ubah Syarat Usia Cagub, Anies: Main Catur Aturannya Diubah, Ya Repot

fin.co.id - 2024-06-15 10:20:37 WIB

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

fin.coo.id - Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia calon kepala daerah, tak terkecuali calon gubernur-wakil gubernur, dihitung saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah. Dia mengatakan, hal itu bak mengubah aturan catur saat permainan itu sedang berlangsung.

"Menurut saya yang disebut sebagai aturan main itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan itu prinsip. Anda main catur tengah-tengah main catur aturannya diubah ya repot," tegas Anies, Jumat 14 Juni 2024.

Anies yang sempat maju sebagai Capres 2024 ini mengatakan, seyogianya aturan itu ditaati tidak bisa diubah-ubah. Karena, kata dia, itu merupakan prinsip.

Baca Juga

"Begini, peraturan itu tidak untuk diubah, peraturan itu dijalani peraturan itu ditaati itu prinsip. Jadi menurut hemat Kami sekarang kita serahkan nanti," katanya.

Sekadar diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Dari yang semula minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Baca Juga

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Penulis