News

KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Makassar untuk Dalami Perolehan Harta

fin.co.id - 2024-06-15 09:12:02 WIB

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Foto: Ayu Novita/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Adhi Pramono. Pemeriksaan Adhi Pramono untuk mengkonfirmasi kepemilikan dan perolehan harta.

"Andi pramono dimintai keterangan selaku tersangka penyidik mengkonfirmasi kepemilikan dan perolehan hartanya secara umum kurang lebih pertanyaannya seputar itu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 14 Juni 2024.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK juga telah menyita satu unit mobil merk Chevrolet type Biscayne milik Adhi Pramono.

"Asetnya berupa 1 unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 4 April 2024.

Baca Juga

Sebagai informasi, Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Andhi Pramono juga didenda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 1 April 2024.

(Ayu Novita)

Baca Juga

Mihardi
Penulis