fin.co.id - Polres Jakarta Selatan bakal memaggil suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Tentunya nanti terhadap terlapor saudara T ya alias saudara T itu akan diperiksa dalam proses penyidikan," katanya kepada wartawan, Jumat 14 Juni 2024.
Setelah pemeriksaan Tiko, kata dia, penyidik Polres Jakarta Selatan bakal memeriksa pihak perbankang. Bahkan, kata dia, sejumlah pihak terkait juga akan diperiksa untuk mendalami kasus ini.
"Jadi setelah proses melakukan pemeriksaan pihak perbankan. Kemudian pihak auditor keuangan juga akan diperiksa. Kemudian baru akan dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor," terangnya.
Sementara, sejauh ini telah ada tiga saksi yang diperiksa pihak kepolisian dalam kasus dugaan penggelapan Tiko Pradipta.
"Tiga saksi itu yang sudah diperiksa adalah yang pertama saudari AW, pelapor. Kemudian saudari RSJ dan TS," terangnya.
Salah satu saksi di antaranya merupakan pihak auditor eksternal. "Saudara TS selaku auditor eksternal," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, polisi ungkap kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan Tiko Pradipta, suami artis Bunga Citra Lestari. Ade menuturkan awalnya Tiko bersama mantan istrinya mendirikan perusahaan.
"Bahwa awalnya pelapor Arina Winarto bersama Tiko Pradipta mendirikan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran dengan Harlow Brasserie di The H Tower," tuturnya.
Kemudian mantan istri Tiko itu disebut menyetor modal deposito jangka panjang. "Di mana pelapor sebagai komisaris di PT Arjuna Advaya Sanjana dan Tiko Pradipta sebagai direktur di PT Arjuna Advaya Sanjana. Saat pendirian PT Arjuna Advaya Sanjana tersebut pelapor menyetor modal Rp2.000.000.000 yang dimasukan ke dalam deposito berjangka," tuturnya.
Kemudian, modal deposito itu digadaikan hingga akhirnya usaha keduanya berjalan. "Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," ucapnya.
Namun, pada 2021 ketika Arina bercerai dengan Tiko dirinya menemukan dokumen laporan keuangan. "Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor Arina Winarto bercerai dengan Tiko Pradipta, pelapor menemukan dokumen laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie tahun 2017," tuturnya.
Ketika memeriksa, ada selisih dalam laporan keuangan tersebut. "Namun saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000," tuturnya.
"Selanjutnya pelapor mengecek rekening bank mandiri dengan no. Rek. 1240007201966 an PT Arjuna Advaya Sanjana dan rekening bank BCA dengan no. Rek 5055055090 an PT Arjuna Advaya Sanjana dan rekening bank Danamon dengan no. Rekening 003589186133 an PT Arjuna Advaya Sanjana didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," sambungnya.