Nasional

Istana Bantah Pernyataan SYL Soal Jokowi Perintah Pungut Uang dari Bawahan di Kementan

fin.co.id - 2024-06-14 08:43:33 WIB

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan

fin.co.id- Istana Kepresidenan membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut adanya perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik uang kementerian guna menanggulangi krisis pangan akibat pandemi dan El Nino.

"Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono dalam keterangannya, Jumat, 14 Juni 2024.

Dini menjelaskan, setiap instruksi dari Presiden diatur dengan undang-undang dan tidak boleh melampaui wewenang menteri atau kepala lembaga.

"Yang tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya," ujarnya.

Baca Juga

Ia juga menegaskan jika ada pungutan liar yang dilakukan pejabat adalah tindak pidana korupsi dan harus dipertanggungjawabkan.

"Setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.

Sebelumnya, SYL mengaku kebijakan yang diambilnya saat memimpin Kementan merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi dan terkait kondisi pandemi Covid-19 serta El Nino.

"Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan Presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang," katanya. (Anisha Aprilia). 

Baca Juga

Afdal Namakule
Penulis