Ekonomi

Aturan Impor Diduga Jadi Biang Keladi PHK Massal Industri Tekstil, Begini Kata Zulhas

fin.co.id - 14/06/2024, 15:02 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Foto: Istimewa

fin.co.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akhirnya buka suara soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang dituding sebagai biang keladi di balik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang kini tengah melanda industri tekstil di Indonesia.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, Permendag aturan impor diterbitkan dengan menampung permintaan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar ditetapkan syarat Pertimbangan Teknis (Pertek), dan bertujuan untuk melindungi industri dan produk dalam negeri.

“Kemenperin bilang 'harus ada Pertimbangan Teknis, pak'. Saya setuju, oke. Saya kan begitu semangatnya. Nah, lahirlah Pertek macam-macam, supaya enggak gampang lah barang-barang itu masuk, karena dikendalikan,” kata Zulhas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis 14 Juni 2024.

Puncak polemik aturan impor itu terjadi saat Zulhas tengah mengikuti pertemuan APEC di Peru. Menurutnya, saat itu dia mendapati panggilan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ihwal adanya penumpukan puluhan ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, dan berujung dengan penerbitan aturan impor dengan menerbitkan Permendag No 8/2024.

Baca Juga

“Kita kan tidak mengira dampaknya sampai 20.000-an kontainer macet, makanya saya bilang ke teman-teman, seharusnya kalau kita punya niat baik, harus disambut cepat,” tegas Zulhas.

Penerapan kebijakan Permendag No 8/2024 ini memang tidak disambut baik oleh para pengusaha. Dalam keterangannya, Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung Nandi Herdiman mengaku kecewa terhadap keputusan pemerintah yang mempermudah impor barang jadi.

“Dengan Permendag ini tidak diubah ini yakin IKM ini di dalam negeri ini saya yakin akan mati,” Ujar Nandi dalam keterangan resminya pada Senin 3 Juni 2024.

(Bianca Chairunisa)

Baca Juga

Mihardi
Penulis
-->