MEGAPOLITAN

Pengusutan Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa oleh Kejari Kabupaten Tangerang Tak Kunjung Selesai, Kerja Penyidik Lamban?

fin.co.id - 13/06/2024, 08:27 WIB

Aksi Demonstrasi Memprotes Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang Dinilai Lamban Usut Kasus Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

FIN.CO.ID -  Hingga kini dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa tak kunjung selesai diusut oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Meski polemik tentang dugaan korupsi proyek pengadaan rumah sakit negeri itu terus mencuat. Namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda penyidik kejaksaan bakal menetapkan sosok tersangkanya.

Proses pengusutan yang terkesan lamban itu pun menuai reaksi keras dari ratusan warga Kabupaten Tangerang dengan menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pada Rabu 12 Juni 2024.

Asmusyanto selaku koordinator lapangan saat menggelar aksinya itu berpendapat, penanganan kasus dugaan korupsi RSUD Tigaraksa yang berlarut-larut berpotensi adanya penghilangan barang bukti oleh terduga pelaku.

Baca Juga

Hal tersebut tentunya dapat mempersulit Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk melakukan penyidikan.

"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang agar segera menetapkan status tersangka kepada para terduga pelaku dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa," tegasnya.

Dalam orasinya, para pendemo juga menyinggung adanya informasi pengembalian uang sebanyak Rp 32 miliar atas kerugian daerah dari kasus tersebut.

Menurut mereka pengembalian uang tersebut bukan menghilangkan unsur pidananya justru memperkuat dan meyakinkan penyidik dalam menemukan para pelaku korupsi rumah sakit negeri milik Pemkab Tangerang itu.

"Kita hanya ingin Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bisa segera menyelesaikan kasus ini," tukasnya.

Baca Juga

Massa juga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika dalam waktu ke depan proses penyidikan dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa itu tak ada kejelasan.

Rikhi Ferdian
Penulis
-->