Kejagung Periksa Komisaris PT Teras Purai Tanajaya Soal Dugaan Korupsi Izin Pertambangan Kutai Barat

fin.co.id - 13/06/2024, 20:36 WIB

Kejagung Periksa Komisaris PT Teras Purai Tanajaya Soal Dugaan Korupsi Izin Pertambangan Kutai Barat

Ilustrasi - Tambang Batubara

fin.co.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa komisaris PT Teras Purai Tonajaya

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menerangkan, pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

"Saksi yang diperiksa berinisial AE selaku Komisaris PT Teras Purai Tanajaya, terkait penyidikan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat," ujarnya Kamis 13 Juni 2024.

Harli Siregar melanjutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 direktur PT Energi Batu Hitam termasuk direktur utama (dirut).

Pemeriksaan terhadap 3 direktur PT Energi Batu Hitam terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memeriksa 3 orang saksi dalam kasus korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

"3 Saksi yang diperiksa yaitu DH selaku Direktur Utama PT Energi Batu Hitam, DL selaku Direktur PT Energi Batu Hitam, dan DH selaku Direktur PT Energi Batu Hitam," katanya dalam keterangannya, Selasa, 19 Maret 2024.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui dalam kasus penerbitan izin usaha pertambangan PT Sendawar Jaya penyidik Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka.

Keduanya berinisial CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim dan IT (Ismail Thomas), mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

Dalam perannya, tersangka CB sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu. Sedangkan tersangka IT yang juga mantan Anggota Komisi I DPR RI berperan sebagai pembuat dokumen dimaksud.

Akibat perbuatannya, tersangka CB dan tersangka IT disangka melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khanif Lutfi
Penulis