Hasto PDIP Protes Tanggal Penyitaan HP, Ini Penjelasan Pimpinan KPK

fin.co.id - 13/06/2024, 08:24 WIB

Hasto PDIP Protes Tanggal Penyitaan HP, Ini Penjelasan Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Ayu Novita)

fin.co.id - Pimpinan KPK beri tanggapan soal pernyataan pengacara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang ungkap salah tanggal pada saat penyitaan ponsel milik Hasto.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan bahwa tanggal yang tertera merupakan ketika penyidik menggeledah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga telah ditetapkan tersangka di kasus Harun Masiku.

"Ya, ada ajakan surat penyitaan dan penggeledahan dulu kita terbitkan itu waktu spinlidik nya anggota KPU ya.

Ini kan masih ada kaitannya kan, penyidikan anggita KPU atau HM sendiri, Harun Masiku sendiri," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 12 Juni 2024.

Alex menjelaskan, penggeledahan yang juga menyita handphone Hasto bisa menggunakan surat tersebut.

"Disitu kan ada perintah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan, satu surat dalam sprindik itu disertai dengan penggeledahan dan penyitaan," ungkap Alex.

Sebelumnya, pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut bakal mengajukan praperadilan atas penyitaan tas dan ponsel di kasus dugaan suap buronan Harun Masiku.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa terdapat kesalahan atas dokumen upaya paksa yang dilakukan KPK.

Ronny menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024 namun surat berita acara tertulis pada 24 April 2024. (Ayu Novita)

Sigit Nugroho
Penulis