Viral . 12/06/2024, 09:48 WIB

Oknum Disuhub DKI Jakarta yang Viral Minta Uang Rokok dari Sopir Truk Dapat Sanksi Penurunan Pangkat.

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Admin

FIN.CO.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang viral melakukan pungutan liat atau pungli terhadap pengemudi truk saat melintas di Jakarta Barat (Jakbar) beberapa waktu lalu. Sanksi yang didapat oknum Dishub itu, yakni penurunan pangkat.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syarifudin membenarkan hal tersebut. Oknum Dishub yang melakukan pungli dan disanksi itu bernama Slamet Riyadi yang bertugas pada Bidang DaLops LLAJ Dishub DKI Jakarta.

"Dishub DKI Jakarta sudah bertindak, terkait video petugas yang melakukan pungutan liar di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Proses pendalaman kejadian dan pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap petugas yang bersangkutan," ujar Syarifudin, dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu 12 Juni 2024.

Syarifudin menjelaskan, oknum Dishub itu melanggar ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan diluar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ketiga berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan, kepada saudara Slamet Riyadi NIP/NRK," pungkas Syarifudin.

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga melakukan 'pemalakan' terhadap sopir mobil pick up.

Oknum petugas dishub tersebut meminta uang rokok terhadap sopir mobil pikap di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat.

Peristiwa ini terekam kamera dan videonya menjadi viral di media sosial yang diunggah melalui @romansasopirtruck.

Dalam video tersebut terlihat oknum petugas menggunakan pakaian dinas warna abu-abu dan rompi oranye yang tertulis nama S Riyadi.

Nampak Riyadi meminta dari si sopir truk dalam bentuk uang karena sudah dibebaskan dari sanksi tilang.

"Pengertian situ aja. Kalau petugasnya kan udah ngertiin, nih. Udah maklumin. Nah tinggal situ aja, ngertiin aja," ujar petugas itu.

Sopir menolak permintaan dari Riyadi karena uangnya tersisa Rp50 ribu. "Kalau mau uang rokok aku gak ada duit, Pak. Aku cuma punya duit, ini aja cuma Rp50 ribu aja buat bensin itu bensinnya kayak gitu, Pak, malah bapak mau minta uang rokok," kata sopir mobil pikap.

Masih ngotot, petugas itu tetap memalak sopir truk dengan dalih 'uang rokok'. "Kasih 50 (ribu rupiah) aja buat uang rokok," lanjutnya.

Sang sopir langsung menunjukkan uang yang ada di kantong dan terlihat pecahan Rp50 ribu dan Rp2 ribu. "Saya cuma pegang uang Rp 52 ribu ini, Pak. Nih, Pak. Bapak masih tega mau minta ini, Pak?" kata sopir mobil pikap.

Oknum petugas dishub menyebut jika memberikan uang tersebut bakal lebih ringan ketimbang ditilang bahkan sampai menyita kendaraan tersebut.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com