fin.co.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah barang milik Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto itu sudah sesuai prosedur.
"Ya sesuai (prosedur)," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Hal ini disampaikan setelah asisten Hasto melaporkan tindakan penyitaan tersebut kepada Dewas KPK.
Lebih lanjut, Tumpak juga menjelaskan bahwa penyitaan barang milik hasto dan asistennya juga sudah ada surat perintah.
"Surat perintahnya ada," lanjut Tumpak.
Sebelumnya, Penasihat Hukum dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy melaporkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai semena-mena dalam menyita barang-barang milik kliennya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Berdasarkan pantauan disway.id dilokasi, Ronny datang melapor ke Gedung ACLC KPK pada pukul 12.56 WIB bersama dua orang rekannya.
Baca Juga
"Kami lihat disini dugaan kami bahwa pemanggilan Sekjen PDI-Perjuangan kemarin itu tujuannya bukan untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, dengan cara yang ugal-ugalan," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Tim penyidik memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku. KPK diketahui belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi. (Ayu Novita)