fin.co.id - Wakil Ketua KPK Alex Marwata beri komentar soal staf Sekjen PDI Perjuangan, Kurnadi yang laporkan penyidik KPK ke Komnas HAM terkait barang tas dan handphone yang disita.
"Kalau gitu kan urusannya Komnas HAM kan, silahkan saja melaporkan kemana-kemana dimana pintu itu terbuka, kan gitu kan, kan hak dari warga negara kan," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 12 Juni 2024.
Alex mengungkapkan, bahwa siapa saja berhak melaporkan ke pihak-pihak terkait apabila merasa haknya dilanggar.
"Kalau itu menurut yang bersangkutan itu pelanggaran hak asasi, ya lapor nya ke Komnas HAM, kan seperti itu, ya silakan aja, enggak ada persoalan," lanjut Alex.
Diberitakan sebelumnya, Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP laporan ke Komnas HAM atas penyitaan HP dan barang pribadi oleh Penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tersebut mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Juni 2024.
- Ayu Novita -