News

Tas dan HP Milik Hasto Disita KPK, PDIP: Itu Melanggar Norma Etika

fin.co.id - 11/06/2024, 11:24 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK. - Ayu Novita -

fin.co.id  - Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim mengaku sangat kecewa dengan kejadian yang dilakukan oleh tim penyidik pemberantasan korupsi selama proses pemeriksaan Hasto Kristiyanto.

Pasalnya, kata Chico, staf dari Sekjen PDIP yang bernama Kusnadi dikelabui oleh penyidik KPK

"Untuk memanggilnya seakan untuk bertemu Pak Hasto namun ketika menemuinya, malah mengambil tas dan hp milik Pak Hasto dan kemudian disita," ujar Chico Hakim melalui pesan singkat pada Senin malam, 10 Juni 2024.

Chico mengatakan, bahwa perilaku itu cukup melanggar norma-norma etika dalam pemeriksaan seorang saksi.

Baca Juga

Lebih dari itu, Chico juga menegaskan, kedatangan Hasto Kristiyanto ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

"Apalagi kasus ini kami anggap sudah bisa dikatakan selesai karena sudah ada pihak2 yang dijatuhi hukuman terkait dengan kasus tersebut," tuturnya. 

Politisi PDIP itu sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Karena hal tersebut, kata Chico, dianggap sebagai bagian dari intimidatif dan represif.

"Hal-hal seperti ini hanya terjadi di negara negara yang tidak menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia," imbuhnya.

Kendati demikian, Chico berharap, agar ada perbaikan dari sikap tersebut. Dan atas kejadian itu pihak Hasto Kristiyanto juga sudah melakukan pelaporan ke dewas KPK.

Baca Juga

Diketahui, tim penyidik KPK memanggil Hasto untuk mengkonfirmasi informasi terbaru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku. 

KPK belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.  

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. 

Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.  

Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan, resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.

Khanif Lutfi
Penulis
-->