SK Perpanjangan Masa Jabatan Belum Turun, DPMPD Minta Kades di Kabupaten Tangerang Bersabar!

fin.co.id - 11/06/2024, 12:32 WIB

SK Perpanjangan Masa Jabatan Belum Turun, DPMPD Minta Kades di Kabupaten Tangerang Bersabar!

Ilustrasi Kepala Desa (Ist)

FIN.CO.ID -  Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan bagi para kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang dari enam tahun menjadi 8 tahun sampai saat ini belum turun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades tersebut saat ini sedang dalam proses.

Ia pun meminta para kades di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut untuk bersabar.

"Masih on proses. Mohon bersabar kami sedang mempersiapkan (penyerahan SK)," kata Yayat, Selasa 11 Juni 2024.

Diketahui, penambahan masa jabatan kades tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

UU nomor 3 tahun 2024 tersebut mulai berlaku sejak 25 April 2024. Yang mana, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Yayat menambahkan, untuk di Kabupaten Tangerang para kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut yakni para kepala desa yang terpilih pada Pilkades tahun 2019, 2021 dan 2023.

"Jadi hanya penyerahan SK, waktunya nunggu selesai SK yang dimaksud. Masih proses," tandasnya.

Rikhi Ferdian
Penulis