fin.co.id - Polisi mengungkap cara tersangka AP memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis yang diduga seksi, hingga meminta uang tebusan Rp300 juta.
Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 11 Juni 2024. Menurut Kombes Ade, AP diduga meretas perangkat seluler milik Ria Ricis.
"Melalui peretasan illegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," ungkap Kombes Ade.
Adapun mengenai kronologi pengancaman dan pemerasan Ria Ricis, Kombes Ade mengungkapkan bahwa tersangka AP (29) mengancam melalui manajer mantan istri Teuku Ryan tersebut.
"Melakukan pengancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban," tuturnya.
Kemudian tersangka disebut meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada pihak Ricis.
"Pada saat tsk AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY alias ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor ini, dengan meminta sejumlah uang 300 juta dengan perintah untuk mentransfer uang Rp 300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," paparnya.
Baca Juga
AP disangkakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis.
"Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan AP di daerah Cipayung, Jakarta Timur," bebernya. (Rafi Adhi Pratama)