FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan, terkait kasus 2 wanita di Tangerang dan Bekasi melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa wanita berinisial S selaku pemilik akun Facebook 'Icha Shakila'
"Pemeriksaan jam 11.00 di kediaman yang bersangkutan," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024.
Menurutnya, pemeriksaan tidak dilakukan di Polda Metro Jaya lantaran S baru saja selesai menjalani proses persalinan di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga
- Waspadai DBD Saat Musim Kemarau, Warga Tangerang Diminta Lakukan Ini
- Satu Rumah Rp27 Juta, Baznas Kabupaten Tangerang Akan Bedah 87 RTLH Tahun Ini
"Dikarenakan yang bersangkutan masih belum bisa keluar rumah karena yang bersangkutan baru saja melahirkan," ucapnya.
Perlu diketahui, akun Facebook 'Icha Shakila' sebelumnya masuk dalam pemburuan polisi karena diduga menjadi dalang kasus video pencabulan ibu dengan anak di bawah umur.
Peristiwa pertama menimpa seorang ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan, yang membuat video pencabulan dengan anaknya sendiri berusia 4 tahun.
Peristiwa video yang kedua menimpa seorang wanita berinisial AK (26) di Kabupaten Bekasi, membuat video pencabulan degan anak kandungnya berusia 10 tahun.
Dijelaskan bahwa akun Facebook Icha Shakila sempat menawarkan sejumlah uang, apabila mengirimkan foto korban dalam kondisi telanjang.
Baca Juga
- PAN Sebut Anies Baswedan Belum Pasti Maju di Pilkada Jakarta 2024
- Polresta Tangerang Bakal Cari Penonton Lentera Festival yang Rusak dan Jarah Barang Milik Vendor
Tidak menerima uang dari akun tersebut, R dan AK justru diminta mengirimkan video asusila dan diancam foto akan disebarkan, jika tidak dikirim.
Atas viralnya video itu, Polda Metro Jaya telah menangkap R di Tangerang dan AK di Cibinong Kabupaten Bekasi, untuk selanjutnya dilakukan proses lanjut.