MEGAPOLITAN

Polda Metro Jaya Buka 5 Layanan SIM Keliling, Berikut Lokasinya!

fin.co.id - 10/06/2024, 09:30 WIB

Mobil SIM keliling

FIN.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi dki Jakarta, Senin 10 Juni 2024. Layanan Sim Keliling ini mulai dibuka pukul 8.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Dikutip dari akun media sosial (medsos) Instagram @tmcpoldametro, berikut titik gerai SIM Keliling di Jakarta:

1. Jakarta Timur : Mal Grand Cakung

2. Jakarta Utara : LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Baca Juga

4. Jakarta Barat : Mall Citraland

​​​​​​​5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM Keliling harus membawa sejumlah dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sedangkan untuk biayanya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga

Mihardi
Penulis
-->